Skip to main content
Foto: Rangga Prasetya Aji Widodo/Project Arek
Reportase
Darat Di-Padel-i, Lautnya Direklamasi
*Tekanan Ekologi Bagi Petambak Keputih
Petani tambak di Keputih menolak klaim PT Taman Timur Regensi atau pengembang usaha padel atas sempadan sungai yang mereka nilai telah memicu penyempitan aliran air. Kehidupan warga mengalami tekanan dari laut dan darat.

SAMSUL Ma’arif (52) baru saja selesai menggarap tambak bandengnya pada siang itu, 19 Juni 2026. Sepeda motor trail yang kerap ia gunakan untuk menuju pematang tambak terparkir di depan gubuknya di kawasan Plengsengan Gladak Dua, Keputih, Surabaya.

Di lokasi tersebut, puluhan orang telah menunggunya sambil mencicipi kopi dan gorengan yang disuguhkan. Samsul melepas alas kaki dan beruluk salam, duduk di sebelah petani lainnya. Tak berapa lama, ia mulai menjelaskan persoalan sengketa sempadan sungai di Keputih.

Sebagai Ketua Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Cahaya Keputih, Samsul menyebut persoalan ini bermula dari dugaan klaim sepihak PT Taman Timur Regensi atau pengembang usaha padel atas sempadan sungai yang selama puluhan tahun menjadi akses sekaligus saluran irigasi warga. Sempadan itu akan dibangun usaha padel oleh pengembang tersebut.

Persoalan mulai mencuat pada Januari 2026, tak lama setelah banjir besar melanda Keputih. Saat itu, Samsul yang juga menjabat sebagai Humas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Keputih berupaya menelusuri penyebab banjir yang merendam kawasan tersebut.

Ia menyusuri aliran sungai dari arah timur ke barat. Di sepanjang jalur itu, ia menemukan deretan patok dan pondasi pancang yang diduga milik pengembang, PT Taman Timur Regensi, yang akan dibangun lapangan padel. Menurutnya, sejumlah patok tersebut menjorok hingga ke bibir bahkan sebagian badan sungai.

Ketua Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Cahaya Keputih, Samsul, menjelaskan persoalan sempadan sungai di atasnya dibangun lapangan padel oleh pengembang dalam forum diskusi. Ia berharap pemerintah kota tegas menjalankan aturan yang ada tentang sempadan sungai dan fungsi ekologisnya. (Rangga Prasetya Aji Widodo/Project Arek)

“Saya tanya ke warga sekitar. Mereka bilang ini patok PT Taman Timur Regensi untuk pondasi jalan padel. Tapi sudah masuk ke badan sungai,” ujarnya. Dari situ warga setempat mulai geram.

Warga lantas lapor ke Kelurahan Keputih dan diteruskan ke berbagai dinas di Pemkot Surabaya. Setelah dilakukan inspeksi mendadak di lapangan, ditemukan dugaan pelanggaran sempadan sungai. Namun, menurut Samsul, tindak lanjut pemkot sebatas penempelan stiker peringatan semata, tak ada apa-apa setelahnya.

Merasa persoalan tersebut belum ditangani secara tuntas, Samsul bersama kelompoknya kemudian menempuh jalur administratif. Sejak Januari hingga Juni 2026, mereka mengirim sekitar 13 surat kepada berbagai instansi, mulai dari pemerintah hingga sejumlah lembaga negara. Namun, upaya tersebut, kata dia, belum menghasilkan tindakan konkret di lapangan.

“Kami berpegang pada tiga langkah, yaitu surat, audiensi, dan aksi. Sejauh ini kami belum turun ke aksi massa, masih persuasif,” katanya. Ini dilakukan sebagai bentuk etika bermasyarakat dan memaksimalkan jalur-jalur komunikasi yang tersedia.

Surat-surat itu dikirim empat kali kepada Wali Kota Surabaya, dua kali kepada Sekretaris Daerah, dua kali kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), serta kepada Ombudsman, BPN, Kejaksaan Negeri, dan sejumlah instansi lainnya.

Namun, meski sebagian besar surat telah diterima, Samsul menilai respons yang diberikan masih sebatas administratif dan belum diikuti tindakan nyata di lapangan. Sedikitnya lima kali undangan pertemuan dilayangkan ke PT Taman Timur Regensi atau pengembang usaha padel, namun tidak pernah hadir.

"Upaya ini bukanlah bentuk penolakan terhadap pembangunan, melainkan dorongan agar pembangunan dilaksanakan secara tertib, transparan, sesuai hukum, serta menghormati fungsi lingkungan dan hak-hak masyarakat yang telah ada sebelumnya," jelasnya.

Sempadan Sungai Bagi Warga Keputih

Protes warga bukan tanpa alasan. Dijelaskan Musonef (64), petani tambak yang lahir dan besar di Keputih, berbekal ingatan yang diwariskan lintas generasi, ia meyakini struktur sungai yang kini menjadi objek sengketa merupakan hasil kerja kolektif para petani tambak untuk mendukung sistem irigasi dan aktivitas budidaya ikan.

“Saya ini asli orang Keputih. Orang tua saya lahir di Keputih, kakek saya juga. Setahu saya, sungai di tambak itu bukan dibuat pemerintah, tapi dibuat petani tambak,” ujarnya, 19 Juni 2026.

Menurut lelaki paruh baya itu, keberadaan sungai dan sempadan tidak bisa dilepaskan dari sejarah pengelolaan tambak di kawasan tersebut. Ia mengatakan, para petani pada masa lalu sengaja menyisihkan sebagian lahan untuk menjaga aliran air dan memperkuat tanggul. Praktik itu kemudian membentuk ruang yang kini dikenal sebagai sempadan sungai.

BACA JUGA : Rayuan Pulau Palsu di Pesisir Surabaya (1)

“Dulu petani tambak yang membuat kali itu juga menyediakan tanah untuk pertahanan aliran air. Namanya tumpal. Lama-lama jadi tanggul, lalu tanah irigasi, dan sekarang disebut sempadan,” katanya.

Karena lahir dari proses gotong royong warga Keputih, Musonef menilai lahan tersebut tidak semestinya diklaim secara sepihak oleh pihak luar, yaitu PT Taman Timur Regensi atau pengembang lapangan padel. Baginya, sempadan sungai bukan sekadar ruang fisik, melainkan bagian dari sistem pengelolaan tambak yang dibangun dan dirawat bersama selama puluhan tahun.

Kekhawatiran itu semakin besar ketika ia melihat perubahan di titik pertemuan dua aliran sungai di sisi barat kawasan tambak. Lokasi yang dikenal sebagai pertemuan Sungai Satu dan Sungai Dua tersebut, menurutnya, merupakan jalur utama keluar-masuk air yang menopang aktivitas tambak warga.

Tiba-tiba sekarang dikuasai PT Taman Timur Regensi. Dengan dasar apa penguasaan itu? Kalau dibeli, dibeli dari siapa? Apakah tanah seperti itu bisa disertifikatkan?” ujarnya.

Musonef juga mengkhawatirkan dampaknya terhadap fungsi ekologis sungai. Dari pengamatan para petani tambak, lebar sungai yang sebelumnya mencapai sekitar 12 meter kini menyempit menjadi sekitar 6 meter. Di beberapa titik, bahkan hanya tersisa sekitar 4 meter akibat pembangunan pondasi usaha padel tersebut.

Kekhawatiran mengenai perubahan fungsi sungai juga disampaikan Choirul Anam (65), warga Keputih yang sejak kecil hidup berdampingan dengan kawasan tambak. Ia menegaskan, sungai dan sempadan merupakan jantung kehidupan masyarakat yang tidak boleh diprivatisasi oleh pihak manapun.

Sungai ini tidak bisa dilepaskan dari kehidupan dan budaya masyarakat petani tambak Keputih. Sejak dulu, sungai berfungsi sebagai sarana irigasi untuk pengambilan dan pembuangan air tambak, sekaligus sarana akses utama," ujar Choirul Anam, 19 Juni 2026.

Untuk menggambarkan pentingnya sungai bagi kehidupan warga Keputih, Choirul Anam mengenang masa ketika perahu-perahu kecil pengangkut bambu masih lalu lalang di jalur tersebut. Jejak sejarah itu, menurutnya, masih dapat ditemukan hingga kini melalui keberadaan tempat mandi dan lokasi berlabuh perahu atau yang dikenal warga sebagai kaum-kaum.

Menurutnya, keberadaan sempadan sungai selama ini juga dihormati oleh pengembang lain yang pernah beroperasi di kawasan tersebut. Mereka tetap menyisakan ruang sempadan selebar sekitar 8 meter sebagai akses publik. Namun, kondisi itu berubah sejak akses tersebut diduga ditutup oleh PT Taman Timur Regensi atau pengembang lapangan padel.

"Jalan sempadan sungai ini ditutup oleh PT Taman Timur Regensi. Sejak itulah masyarakat tidak bisa lewat. Padahal, sempadan sungai itu adalah tanah negara," tegasnya.

Karena itu, Choirul Anam bersama para petani tambak lainnya menuntut agar fungsi sempadan dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka berharap akses yang selama ini digunakan warga dapat dipulihkan sehingga aktivitas pertanian tambak dapat berjalan normal.

"Tuntutan kami sederhana, yaitu kembalikan sempadan pada fungsinya. Kami berjuang melalui jalur yang benar demi mengamankan tanah negara untuk kemaslahatan masyarakat," tutup Choirul Anam.

Warga Keputih, khususnya petambak meminta sempadan sungai yang di atasnya dibangun lapangan padel, dikembalikan sesuai fungsi ekologisnya. Warga mengklaim, sungai yang berhadapan dengan bangunan lapangan padel ini dibuat oleh petambak-petambak terdahulu untuk mengatur tinggi rendahnya air di kawasan tambak. (Rangga Prasetya Aji Widodo/Project Arek)

 

Apa yang disampaikan Musonef dan Choirul Anam juga diamini Wahadi (64). Dari pengamatannya selama beberapa bulan terakhir, ia melihat sungai yang menjadi jalur utama irigasi dan akses transportasi petani tambak mengalami penyempitan secara bertahap.

Menurut Wahadi, penyempitan tersebut terjadi akibat pembangunan pondasi lapangan padel yang diduga menjorok hingga mendekati bibir sungai, bahkan melampaui batas sempadan. Padahal, berdasarkan hasil pengecekan, sempadan sungai di kawasan itu seharusnya memiliki lebar minimal sekitar 7 meter.

“Dulu lebar sungai masih sekitar 6 sampai 8 meter di beberapa titik. Sekarang menyempit jadi sekitar 4 sampai 5 meter,” kata Wahadi. “Kalau sungai dipersempit, kapasitas tampung air otomatis berkurang.”

Menurutnya, dampak penyempitan sungai mulai dirasakan warga dalam bentuk genangan dan banjir. Ia mengingatkan, Keputih merupakan kawasan hilir yang menerima aliran air dari berbagai wilayah di Surabaya sebelum akhirnya bermuara ke laut.

Semua aliran dari wilayah barat dan tengah bermuara ke sini lewat Plengsengan satu dan dua sebelum ke laut. Kalau jalurnya menyempit, air bisa tertahan dan meluap ke permukiman serta tambak,” jelasnya.

Wahadi kemudian mengaitkan kondisi tersebut dengan banjir besar yang terjadi pada Januari 2026 di Keputih. Baginya, peristiwa itu menjadi salah satu indikator adanya gangguan pada sistem drainase dan aliran air di kawasan tersebut.

Menjelang akhir nanti, ia juga mengingatkan potensi risiko yang lebih besar akibat kombinasi pasang laut dan curah hujan tinggi yang lazim terjadi pada musim penghujan. “Desember biasanya pasang laut tinggi, ditambah hujan. Kalau kondisi sungai masih seperti ini, risikonya besar,” katanya.

BACA JUGA : Rayuan Pulau Palsu di Pesisir Surabaya (2)

Selain menyoroti persoalan kapasitas sungai, Wahadi turut mempertanyakan sistem pengelolaan limbah dari kawasan Keputih yang sedang mendirikan bangunan-bangunan baru. Menurutnya, hingga kini belum ada keterbukaan mengenai keberadaan maupun mekanisme Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Ia khawatir limbah domestik dari kawasan tersebut akan bermuara ke sungai dan pada akhirnya mencemari tambak warga. Jika itu terjadi, dampaknya tidak hanya dirasakan pada hasil produksi tambak, tetapi juga kesehatan para petani yang bergantung pada kualitas air.

“Kalau limbah masuk ke tambak, hasil panen bisa turun. Selain itu juga berisiko ke kesehatan karena air sudah tercemar,” ujarnya.

Tekanan Ekologi Datang dari Dua Arah

Warga Keputih mengaku resah dengan situasi kawasan yang menjadi ruang hidup mereka. Di darat, pembangunan lapangan padel yang diduga mempersempit sempadan sungai dan berbagai pembangunan di kawasan pesisir Surabaya itu, terus menekan fungsi ekologi di sana.

Di laut, tekanan semakin keras, setelah sebuah perusahaan, PT Granting Jaya yang di-back up Pemerintah Pusat melalui status istimewa Proyek Strategis Nasional (PSN), hendak mereklamasi laut seluas lebih dari 1000 hektar untuk pemukiman elit, pusat bisnis dan hiburan. Luasnya dampak proyek SWL mencakup lima wilayah kecamatan di Surabaya.

Populasi nelayan yang terdampak mencapai 1.896 orang. Angka itu belum termasuk petambak dan warga kampung di kawasan tersebut. Mayoritas dari mereka menyatakan penolakan. Ini dibuktikan dengan berbagai aksi unjuk rasa yang melibatkan ribuan warga. Masyarakat khawatir proyek reklamasi ini akan merusak ekosistem laut.

Para petambak dan warga Keputih mengalami tekanan dua arah. Mereka saat ini melawan rencana PT Granting Jaya yang di-back up Pemerintah Pusat melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk mereklamasi wilayah laut di kawasan itu. Di darat, mereka juga berjibaku menjaga dengan pengembang yang dianggap menyerobot sempadan sungai. (Rangga Prasetya Aji Widodo/Project Arek)

Ekosistem termasuk terumbu karang dan mangrove habitat biota laut yang menjadi sumber penghasilan dan pemenuhan gizi, khususnya protein bagi anak-anak mereka terancam rusak. Selain itu, mereka khawatir proyek memicu abrasi akibat perubahan arus laut yang ujung-ujungnya berdampak pada sektor tambak.

Penolakan proyek SWL tidak hanya datang dari nelayan. Warga yang tinggal di wilayah pemukiman di sekitar proyek, juga tak tinggal diam. Salah satunya adalah Tjahja Tribinuka (55), pensiunan Dosen Jurusan Arsitektur di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya yang tinggal di Keputih Permai menegaskan, proyek ini pantas ditolak.

Ia mengungkapkan, wilayahnya memiliki banyak pintu air penting bagi Surabaya. Jika laut di depan muara sungai diuruk menjadi daratan baru, maka ada harga yang harus dibayar oleh warga jika itu terjadi, begitu kata Tjahja. Harga yang harus dibayar itu adalah fenomena backwater atau air balik, di mana aliran sungai menuju laut tertahan keberadaan pulau buatan.

Aliran air dari sungai tertahan menuju pulau buatan menyebabkan air balik atau backwater ke daratan. Situasi ini memicu banjir yang lebih besar," jelas Tjahja.

Reklamasi terkhusus skala besar, kata dia, selalu berdampak buruk pada tata kota, terutama dalam meningkatkan risiko banjir. “Penyempitan muara sungai dan hilangnya hutan mangrove yang fungsinya peredam air pasang, akan membuat kawasan permukiman warga semakin rentan terhadap banjir,” imbuhnya.

Ia juga menyoroti dampak SWL terhadap keberadaan sekitar 1.300 hektar tambak di wilayah Keputih yang selama ini menjadi sumber ekonomi bagi masyarakat. Tjahja menghitung, setiap beberapa hektar tambak mampu menghasilkan berton-ton ikan dan bandeng dalam satu masa panen.

Tekanan dari darat dan laut ini membuat warga tak lagi berdiam diri. Hingga pertengahan 2026 tuntutan mereka belum mendapatkan respon yang memuaskan. Karena itu, para petani tambak Keputih masih memilih menempuh jalur persuasif melalui surat-menyurat dan audiensi sambil menunggu respons dari pihak terkait.

Namun, Samsul menegaskan kesabaran warga memiliki batas. Apabila hingga akhir 2026 tidak ada perkembangan berarti, opsi aksi massa akan mulai dipertimbangkan sebagai langkah lanjutan untuk memperjuangkan tuntutan mereka. “Tapi kalau dialog dan jalur resmi tidak direspons, kami juga akan mempertimbangkan aksi (demonstrasi) bersama,” pungkasnya.

Pengembang Akui Ada Masalah Desain

Project Director Grand Eastern, selaku pengembang perumahan Grand Eastern (Eastern Park), Johan Prajitno ia mengakui terdapat persoalan teknis dalam pembangunan tersebut. Menurutnya, terjadi pergeseran atap bangunan ke arah utara akibat kendala saat pengambilan titik bench mark (BM).

Atas kondisi tersebut, pihak pengembang menyampaikan permohonan maaf sekaligus berkomitmen melakukan perbaikan melalui desain ulang (redesign). Ia menjelaskan, langkah koreksi sebenarnya telah disiapkan bahkan sebelum polemik berkembang luas.

BACA JUGA : Proyek SWL dan Ancaman Krisis Gizi

Karena struktur sudah berdiri, pengerjaan ini membutuhkan waktu karena menyangkut penguatan pondasi dan pemindahan tiang penyangga agar tetap aman," tambah Johan,Rabu, 24 Juni 2026.

Ia menegaskan, proyek tersebut telah mengantongi legalitas lahan dan berbagai perizinan yang diperlukan sebelum proses konstruksi dimulai.

Johan mengatakan, plengsengan atau retaining wall dilakukan tepat di atas batas sertifikat lahan milik perusahaan. Pembangunan plengsengan merupakan bagian dari upaya normalisasi sungai. Sebelum dilakukan perbaikan, tepian sungai di lokasi tersebut berupa lereng alami yang tidak terawat dan rawan longsor.

"Kami membangun plengsengan tepat di batas sertifikat lahan milik kami. Sama sekali tidak masuk ke area sungai. Fakta di lapangan menunjukkan, setelah plengsengan dibuat, aliran air menjadi lebih lancar dan badan sungai di sisi lahan kami justru lebih lebar," jelasnya, 

Argumen Hukum Warga Keputih

Warga berkeras, pembangunan lapangan padel itu melanggar hukum. Mereka merujuk Pasal 33 UUD 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang menegaskan, air dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sehingga tidak dapat dikuasai secara mutlak oleh pihak privat.

Dijelaskan Samsul, warga juga mengacu pada Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 dan Perda Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 yang menetapkan sempadan sungai sebagai kawasan lindung. Aturan tersebut mewajibkan fungsi perlindungan sungai didahulukan dibanding kepentingan komersial.

Selain itu, mereka menyoroti dugaan pelanggaran aturan bangunan gedung setelah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya memasang stiker peringatan pada proyek yang dinilai tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurut warga Keputih, kepemilikan tanah sekali pun tidak menghapus fungsi sosial lahan maupun hak publik atas sungai dan akses tambak. Warga Keputih juga menggunakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk meminta dokumen perizinan dan hasil pengawasan pemerintah.

Jika berbagai pengaduan tetap tidak ditindaklanjuti, mereka membuka kemungkinan menempuh jalur hukum melalui Ombudsman RI maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pusat Studi Anti-Korupsi dan Demokrasi (PUSAD), Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul menjelaskan area sempadan memiliki fungsi ekologi dan sosial yang dilindungi oleh hukum demi kepentingan masyarakat luas.

Menurut Satria, segala bentuk upaya penguasaan sempadan sungai oleh pihak swasta merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Penguasaan sempadan yang sebenarnya diperuntukkan bagi masyarakat luas adalah tindakan inkonstitusional. Ada sisi ekologi dan sosial yang dilindungi di dalam konstitusi serta berbagai peraturan perundang-undangan," ujarnya, Rabu 24 Juni 2026.

Ia merujuk pada landasan hukum teknis seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 Tahun 2015 serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014. Aturan-aturan tersebut menetapkan, terdapat fungsi ruang yang wajib dijaga sebagai bagian dari kepentingan umum (common interest), bukan untuk dikuasai oleh perusahaan komersial.

Salah satu spanduk berisi tuntutan warga Keputih. Tuntutan mereka adalah mengembalikan fungsi sempadan sungai dengan mengembalikan area tersebut agar bisa digunakan sebagai jalan inspeksi dan fasilitas umum serta pemasangan pagar pemisah antara area sempadan sungai dengan bangunan padel. (Rangga Prasetya Aji Widodo/Project Arek)

Privatisasi ini berdampak langsung pada sektor-sektor yang bergantung pada fungsi sungai, seperti irigasi pertanian dan sektor pertambakan. Satria menekankan, bangunan yang tidak sesuai peruntukan, seperti lapangan padel atau fasilitas swasta lainnya di area sempadan, seharusnya segera ditindak pemkot.

"Kepentingan warga dan masyarakat luas adalah kepentingan utama dibandingkan kepentingan swasta yang mendapatkan izin. Jika izin diberikan kepada perusahaan untuk penggunaan yang melanggar peruntukan, maka dalam prinsip hukum administrasi, hal itu sudah masuk kategori perbuatan melanggar hukum oleh penguasa," tegas Satria.

BACA JUGA : Menuju Bencana Ekologis Permanen

Warga yang merasa dirugikan oleh privatisasi ruang publik ini memiliki berbagai jalur hukum untuk menuntut keadilan. Satria menjelaskan, masyarakat dapat menempuh mekanisme non-ajudikasi dengan melapor kepada Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan maladministrasi agar perizinan yang bermasalah dapat dibatalkan.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), warga dapat mengajukan gugatan class action atau citizen lawsuit. Upaya ini bisa berupa permohonan pembatalan izin melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun tuntutan ganti rugi perdata kepada pemerintah atau pihak swasta terkait.

Satria juga mengingatkan aparat penegak hukum dan pejabat publik mengenai prinsip Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti-SLAPP) yang tertuang dalam Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009. Prinsip ini menjamin, warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dan ruang hidup tidak dapat digugat secara pidana maupun perdata.

"Mereka yang memperjuangkan ruang hidup tidak boleh digugat baik secara pidana, perdata, maupun administrasi. Pejabat publik dan aparat penegak hukum seharusnya paham akan konsekuensi hukum ini," katanya.